GERBANGDESA.COM, BANTEN – Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Carenang yang berstatus PNS di Kabupaten Serang, Banten, AN (47) ditangkap Polres Serang karena diduga mencabuli siswa SMK yang sedang magang di kantornya.
AN ditangkap setelah orang tuanya dan korban melaporkannya ke Polsek Serang pada 15 Juni 2023. “(Pelaku) sudah ditangkap dan diamankan, dan statusnya sudah berstatus tersangka akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, dalam keterangan resminya, Minggu (27/08/2023)
AN ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/8) lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk meningkatkan penyidikan kasus ke penyidikan dan penangkapan AN.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Serang telah menangkap AN, dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, jelasnya. Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pelajar SMK di Banten sedang melakukan penempatan kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten pada Maret 2023.
Saat itu, korban sedang membersihkan kantor kecamatan. Tanpa diduga, pelaku mendekat dan menarik siswa tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya.
“Dia kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kami menerapkan pasal 82 ayat 1 kepada tersangka, Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 17 Tahun 2016,” kata AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polres Serang, melalui keterangan resminya. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com