SAMPIT, gerbangdesa.com – Tambang Galian C di Jalan Jenderal Sudirman Km 14 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga tidak mengantongi izin (ilegal) telah digerebek polisi.
Informasi dihimpun. Penggerebekan itu terjadi Rabu, 12 April 2023. Petugas dari kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga para pekerja di lokasi tambang tersebut dan telah diamankan ke Mapolres Kotim.
“Saya melihat ada enam petugas mengenakan seragam polisi masuk ke lokasi tambang, mereka datang menggunakan kendaraan R4 warna merah,” kata sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Dia menceritakan, hanya membutuhkan waktu kurang lebih setengah jam, petugas sudah mengamankan dan menggelandang para pekerja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik lokasi tambang galian C berinisial NR membenarkan ada penggerebekan yang dilakukan oleh petugas dari Polres Kotim.
“Saya masuk ke lokasi sekitar jam 5 sore, saya lihat pekerja saya itu baru mengisi satu paket, sudah ada petugas dan langsung mengamankan beberapa orang di lokasi itu,” kata NR.
Petugas tidak hanya mengamankan para pekerja tambang galian C bahkan beserta alat berat dan tanh urug untuk dijadikan barang bukti.
“Yang disita tanah urug, alat berat merek Liu Gong LG-27 karena pada saat saya berada di lokasi alat berat itu sudah tidak ada ditempat, mungkin diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti,” ujarnya. (*/red)















