GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, sehingga mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan yang menyatakan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya suatu pidana, hakim juga harus memperhatikan sifat baik dan buruknya suatu pidana.
Terdakwa selama menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, Sambo dinilai telah berjasa bagi negara dengan turut menjaga ketertiban dan keamanan serta penegakan hukum dalam negeri serta pernah menjabat sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun.Sambo dinilai sudah tegas mengakui kesalahannya dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya agar sesuai dengan tujuan hukuman yaitu menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku kejahatan.
“Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, berkaitan dengan seluruh fakta hukum perkara a quo, oleh karena itu, demi kepentingan asas keamanan hukum yang adil dan proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman, maka pidana mati yang dijatuhkan secara judex facti terhadap terdakwa harus diringankan menjadi penjara seumur hidup,” bunyi salinannya. putusan lengkap perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir di website MA, Senin (28/8).Perkara ini disidangkan oleh Ketua Pengadilan Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Hakim Ketua Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat dan tetap menginginkan Sambo dijatuhi hukuman mati.Menurut Mahkamah Agung, judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex facti mengadili Sambo dalam perkara sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya.
Berdasarkan keterangan para saksi, pendapat para ahli khususnya ahli poligraf, ahli balistik, ahli digital forensik, ahli DNA forensik dan ahli kedokteran forensik, alat bukti surat, alat bukti elektronik dan keterangan terdakwa, terkait dengan pengujian tersebut. Diperoleh fakta hukum bahwa Sambo menunjukkan adanya tindak pidana “melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem elektronik yang dilakukan secara bersama-sama”.
“Bahwa penyebab kasasi tidak dapat dibenarkan oleh Kementerian Keuangan yang meminta pengukuhan putusan judex facti karena bukan merupakan objek formal kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat 1 KUHAP”. hakim
Alasan MA membatalkan hukuman mati terhadap Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman hukuman menurut ilmu hukum pidana, serta kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya UU 1/2023 KUHP. Pidana mati dipandang sebagai hukuman khusus, bukan lagi hukuman primer, sehingga semangat politik hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari paradigma semula retribusi/retribution/lex stallionis menjadi paradigma rehabilitatif yang mengutamakan tujuan pemidanaan sebagai sarananya.
Pencegahan pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian/pemulihan konflik, keseimbangan, menciptakan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan rasa penyesalan bagi yang terpidana. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka perlu dikaji secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektivitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa.
Perbuatan yang telah dilakukan, agar pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara El quo harus benar-benar mempertimbangkan beberapa aspek, baik secara filosofis, sosiologis maupun normatif, agar dirasa adil dan bermanfaat, bukan hanya karena pihak korban/keluarganya saja, namun juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjaga nilai-nilai kepastian hukum yang adil,” kata hakim.
“Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut dan ternyata putusan pengadilan faktanya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan undang-undang dan/atau undang-undang, maka tuntutan kasasi penggugat kasasi I/fiskal dan penggugat kasasi II/ terdakwa dinyatakan diberhentikan dengan upaya hukum,” lanjutnya. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com