Selasa, Februari 18, 2025

Seorang ABG Diperkosa Oleh Majikan Orang Tua Dengan Ancaman Pekerjaan

Date:

Share post:

LAMPUNG, gerbangdesa.com – Seorang gadis berusia 16 tahun di Tanggamus, Lampung, diperkosa oleh majikan orang tuanya, SR (52). Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam orang tuanya akan punya pekerjaan. Kejadian tersebut dialami korban pada 1 Juni 2023. Saat itu, korban sedang bekerja di rumah pelaku untuk bersih-bersih.

“Jadi korban ini sedang bekerja di rumah pelaku, dia sedang bersih-bersih. Tidak hanya korban, ayah dan ibu korban juga bekerja sama dengan pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Saufan, Sabtu.

Sebelum memperkosa korban, pelaku meminta kopi dan mengancam akan memecat orang tuanya. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk meladeni syahwatnya hingga akhirnya dibawa ke kamar.

BACA JUGA:  Seorang Oknum Polisi Aniaya Pacaranya Yang Sedang Hamil Hingga Keguguran

“Jadi ayah korban juga ikut bekerja dengan pelaku, ayahnya bekerja sebagai petani di lahan milik pelaku. Padahal biasanya ibu korban juga ikut membersihkan rumah, tapi pada hari kejadian ibunya tidak bekerja,” ujarnya.

Karena ancaman itu, lanjut Hendra, korban akhirnya terpaksa menuruti perbuatan pelaku. “Dengan ancaman seperti ini, akhirnya korban mau memanfaatkan pelaku ini,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kejadian itu dilaporkan beberapa hari kemudian dan dilaporkan ke polisi.

“Korban ini bungkam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan bapaknya, hingga akhirnya kami diberitahu. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti seperti hasil otopsi,” imbuhnya. .

BACA JUGA:  Aksi Bejat Seorang Kuli Bangunan Rekam Siswi Sd Mandi dan Percobaan Pemerkosaan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti kuat, penulis ditangkap di kediamannya di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada 28 Juli 2023.

“Agresor berinisial SR kemarin kami amankan di rumahnya, penulis juga sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangannya, penulis mengaku salah dan sekarang sudah kami tangkap”, pungkasnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat pasal 76D dan/atau 76E UU No. 17 Tahun 2016 RI tentang Perlindungan Anak. (*/ary)

sumber : detik.com

Artikel Lainnya

Jembatan Penghubung Kotim-Seruyan Disayangkan Tanpa Papan Proyek – Gerbangdesa.com

SAMPIT, gerbangdesa.com - Jembatan penghubung antara Kotim-Seruyan di wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dibangun berpondasi paku...

Bocah 10 Tahun Asal Ponorogo Jadi Korban Nyamuk DBD

GERBANGDESA.COM PONOROGO – Seorang bocah umur sekitar 10 tahun telah menjadi korban keganasan gigitan nyamuk aedes aegypti di...

Patung Dewi Kencana di Desa Tugu Selatan Diminta Dibongkar

GERBANGDESA.COM BOGOR – Patung Dewi Kencana yang terletak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,...

Warga Lamongan Gelar Festival Dayung Tradisional Antar Desa

GERBANGDESA.COM, LAMONGAN – Sebanyak 32 tim dayung terdiri dari 5 peserta, 2 cadangan, dan 2 official, mengikuti Festival...
error: Content is protected !!