PALANGKA RAYA, gerbangdesa.com – Memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kewenangan urusan Pos dan Telekomunikasi berada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI,
Terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan Base Transceiver Station (BTS) kewenangan berada di pemerintahan pusat, sedangkan tusi telekomunikasi yang berada di pemerintah provinsi ada beberapa permasalahan yang sering terjadi.
Misalnya, belum sinkronnya data jumlah menara telekomunikasi pada desa/wilayah, baik yang sudah ada maupun yang belum ada (blank spot) antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini tentunya akan menjadi masalah besar, sebab, dengan adanya perbedaan data yang nantinya dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan.
“Saya harapkan nantinya, akan ada evaluasi dalam rangka optimalisasi data menara telekomunikasi maupun data desa/wilayah blank spot di Kalteng, guna mendukung terwujudnya Kalteng Merdeka Sinyal 2024,” ucap Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S. Ampung yang dilansir melalui laman diskominfo.kalteng.go.id, Sabtu 25 Maret 2023.
Senada disampaikan Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Siswandi. Dia mengharapkan untuk meningkatkan kemajuan bagi masyarakat layanan telekomunikasi dan internet hendaknya sampai ke pelosok desa.
”Menyelesaikan masalah layanan internet memang tidak mudah, namun pemerintah menargetkan blank spot di Kalteng dapat terwujud hingga 2024 mendatang,” ucap Agus.
Berdasarkan data dari Ditjen PPI Kemenkominfo RI tahun 2022. Total menara telekomunikasi di Kalteng 579 unit. Rinciannya, dibangun tahun 2021 sebanyak 62 unit dan tahun 2022 sebanyak 517 unit. Semua tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalteng. (*/fin)















