GERBANGDESA.COM CIANJUR – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan, berdasarkan peraturan menteri desa sebelumnya tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan maksimal 20%. Akan tetapi, untuk tahun 2025 dana tersebut diubah menjadi minimal 20 persen
“Maksudnya, Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan itu boleh lebih 20 persen, kurang tidak boleh,” kata Mendes Yandri saat memberikan arahan Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat, dikutip dari kemendesa.go.id, Jumat 27 Desember 2024.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan tanda tangan peraturan mengenai prioritas pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan minimal 20 persen.
“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20% dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan,” ujarnya.
Mendes Yandri berharap agar maksimal 20% tersebut ada jejaknya, maka dirinya menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.
“Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendes Yandri.
Untuk pengawasannya, Mendes Yandri di depan para Polri dalam Rakernis berharap adanya pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.
“Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil,” katanya. (*)