Penanganan Stunting bisa Gunakan Dana Desa, Ini Lho Aturannya?

BANTUL, gerbangdesa.com – Penanganan stunting hingga kini masih menjadi program prioritas nasional yang tidak hanya ditangani oleh pemerintah pusat, bahkan hingga ke daerah.

Untuk menangani persoalan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Asosiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluruh Indonesia fokus dalam penanganan stunting terutama daerah dengan angka tertinggi.

“Masalah stunting di Indonesia yang sering dijumpai di antaranya pendek, kekurangan gizi, dan kurus untuk balita, serta anemia dan kurang energi kronik pada ibu hamil,” ucap Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar saat menjadi keynote speaker Lokakarya Nasional Praktek Baik Desa Bebas Stunting di Bantul, DIY, yang dilansir melalui kemendesa.go.id, Senin 20 Maret 2023.

Penanganan program prioritas tersebut, lanjut Gus Halim, selain melibatkan BKKBN dan Asosiasi Dinkes, pemerintah desa bisa memanfaatkan dana desa sebagai salah satu instrumen pada pembangunan sumber daya manusia. Sehingga diharapkan bisa mewujudkan desa sehat dan sejahtera.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa adalah pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.

Gus Halim juga menyampaikan bahwa total anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat dalam mendukung kemajuan pembangunan di desa yakni sebesar Rp 68 triliun.

Selain untuk penanganan stunting juga diperuntukkan pada program ketahanan pangan nasional dan penanggulangan kemiskinan ekstrem. (*/fin)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post