GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kasus Pidana dugaan penggunaan dan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP yang dilakukan oleh Kades Baampah, Abdul Farmansyah, sampai saat ini masih bergulir di Polres Kotim.
Bahkan, kasus ini sejak dilaporkan pada 21 Mei 2024 sudah naik proses menjadi penyidikan. Hanya saja, pada saat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut hanya sebagai saksi, bukan tersangka.
“Kami bingung karena sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, dua alat bukti sudah kami serahkan ke Polres Kotim,” ucap Kepala PKBM Harati Deny Hidayat melalui rilis yang diterima redaksi media Siber gerbang desa, Rabu 30 Oktober 2024.
Deny menganggap bahwa laporan kasus dugaan pidana pemalsuan ijazah paket C oleh Kades Baampah sudah berproses sekitar lima bulan.
Padahal, menurutnya, bukti dan saksi yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku sudah disampaikan ke penyidik di Polres Kotim.
“Sudah lebih dari lima bulan kasus ini masih berproses di penyidik Polres Kotim, bahkan Abdul Farmansyah yang sudah jelas kami laporkan dengan lebih dari 2 alat bukti dan saksi ahli yang lengkap namun malah hanya diperiksa sebagai saksi,” keluhnya.
Meskipun tim penyidik Polres Kotim masih menetapkan pelaku hanya sebatas saksi, Deny bersikeukeuh untuk meminta laporan perkembangan terhadap kasus tersebut.
“Walau bagaimanapun, saya selaku pelapor akan tetap meminta laporan perkembangan kasus pemalsuan ijazah di lembaga pendidikan saya,” tegasnya.
Guna membuat efek jera, Deny berharap, pemalsu ijazah paket C di PKBM Harati bisa dituntaskan secepatnya supaya tidak ada prasangka yang kurang baik terhadap institusi kepolisian.
“Saya berharap Kades Baampah yang dengan jelas menggunakan dan memalsukan ijazah Paket B setara SMP dari lembaga kami, segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” desaknya. (*/fin)