Jumat, Januari 17, 2025

Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Sembako tidak boleh dibagi,” katanya kepada wartawan pada Kamis 7 Desember 2023

Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” ujar dia.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

BACA JUGA:  Golkar Sebut Duet Bagus Prabowo-Airlangga Ahli Militer dan Ekonomi

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Harap Gunakan Sosial Media Dengan Baik

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana”.

Artikel Lainnya

Limbah Perusahaan Kelapa Sawit Resahkan Warga Desa Sungai Kuning

GERBANGDESA.COM ROHUL – Warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengaku resah adanya bau...

Puluhan Murid SD Negeri di Baamang Dilatih Dasar Pembuatan Robotika

SAMPIT, gerbangdesa.com - Sebanyak 20 murid Sekolah Dasar (SD) negeri di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),...

Permasalah Pada Komputer dan Solusinya

Berkembangnya zaman yang kian pesatnya, terkadang justru membuat kita lebih ringan dalam menjalankan berbagai hal, terlebih yang berhubungan...

Varietas Padi Siam Epang Kotim Sudah Didaftarkan Kementerian Pertanian

SAMPIT, gerbangdesa.com - Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menilai beras siam epang tetap unggul...
error: Content is protected !!