Bupati Kotim Ingatkan Kades, Mutasi Perangkat Desa Harus Rekom Camat

SAMPIT, gerbangdesa.com – Janji politik calon kepala desa (Kades) pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades) salah satunya, menjanjikan tim sukses jika jagoannya terpilih akan ditempatkan sebagai perangkat desa.

Hal ini ternyata sudah diingatkan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji damang kepala adat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), damang kepala adat Kecamatan Pulau Hanaut dan pelantikan kepala desa antar waktu Desa Samuda Besar di halaman kantor Kecamatan MHS.

“Saya ingatkan bagi Kades bahwa saudara tidak dapat melakukan perubahan terhadap perangkat desa, apabila pengangkatan perangkat desa telah dilaksanakan melalui seleksi perangkat desa,” ucap Halikin pada saat memberikan sambutan, Selasa 28 Februari 2023.

Dia menegaskan, untuk mutasi atau pemberhentian perangkat desa ada mekanisme yang wajib diikuti dan ditaati oleh Kades, salah satunya wajib mendapatkan rekomendasi dari camat setempat.

“Perubahan atau mutasi perangkat desa harus mempedomani peraturan terkait perangkat desa dan sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari camat, ini harus diingat,” ujar mantan Sekda Kotim ini.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini tidak hanya mengingatkan kepada para Kades, selain itu, Halikin juga berpesan khususnya perangkat desa agar bekerja secara profesional dan selalu meningkatkan kinerja demi kemajuan desa.

“Perlu diingat, perangkat desa adalah pembantu kepala desa, tugasnya membantu kepala desa, bukan menjatuhkan kepala desa,” tegas Halikin.

Untuk itu, tambahnya, Kades selaku kepala pemerintah desa harus dapat memfungsikan semua perangkat desa sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post