JAKARTA, gerbangdesa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terhitung sejak Januari 2023 telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal yang memuat 38.480 produk bersertifikat.
“Sampai hari ini, tercatat ada halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit 16 Februari 2023,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta yang dilansir dari laman kemenag.go.id, Sabtu 25 Februari 2023.
Lantaran telah mengantongi sertifikat tersebut, Aqil mempersilakan kepada para pelaku usaha untuk memasang label Halal Indonesia di produk masing-masing.
“Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Ketentuan dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha,” saran Aqil.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, lanjutnya, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag.
“Ini jangan sampai salah, karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal,” imbuhnya Aqil.
Dia menambahkan, KH adalah proses sertifikasi halal belum selesai, sehingga dalam hal ini pelaku usaha tetap memperhatikan sebelum mencantum label.
“Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas,” pungkasnya. (*)
Editor : Arifin
Sumber : Kemenag















