GERBANGDESA.COM, Sampit – Sebuah brankas kecil berwarna hitam yang tergantung di dinding kamar mengungkap penyimpanan 17 paket diduga narkotika jenis sabu di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan IP (25) pada Kamis (24/9/2026) dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 694,82 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan IP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan IP berada di Barak Pintu Nomor 3, RT 026/RW 009.
Petugas kemudian mengamankan IP dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu.
Paket-paket tersebut dibalut menggunakan tisu serta lakban hitam, cokelat dan bening, kemudian disimpan di dalam brankas kecil yang digantung pada dinding kamar.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam satu buah brankas kecil warna hitam yang terlapor gantung di dinding kamar,” ujar Edi.
Selain 17 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di kamar barak.
IP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya semua barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” ungkap Edi.
Dalam perkara tersebut, IP disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hmn/fin)















