Minggu, Maret 16, 2025

Kejari Kotim Sita Sejumlah Aset di Wilayah Kompleks Parkir PPM Sampit

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Guna mempermudahkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset di wilayah kompleks perparkiran tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: PRINT-06/0.211/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 796/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Spt tanggal 22 November 2023 yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo.

BACA JUGA:  Sorang Wanita Tewas Setelah Menjadi Korban Penjambretan di Pekanbaru

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 (tujuh rartus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam lima ratus tiga puluh rupiah)

“Berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kotim kerugian negara yang dilakukan dua tersangka sebesar Rp737 juta lebih,” ujar Kajari Kotim yang diwakilkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ramdhani melalui siaran pers, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:  Pengunjung End Year Fair 2023 di Sampit Protes Retribusi Parkir Rp10.000

Selanjutnya, tambah jaksa muda ini, untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP terhadap aset-aset di Komplek PPM Kotim yang ada kaitannya dengan Dugaan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana tersebut di atas, kami melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian oleh tim penyidik pada Kejari Kotim,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, tim telah melakukan penyitaan aset berupa peralatan E-Parking dan sejumlah komputer.

Sebelumnya, Kejari Kotim telah mentapkan 2 tersangka yakni, mantan Kadishub Kotim berinisiial FN dan pengelola retribusi parkir di PPM Sampit berinisial IS.

Setelah dua tersangka ini ditahan, kemudian dilanjutkan penyitaan sejumlah aset. (*/fin)

Artikel Lainnya

Modal KTP, Mentan Permudah Petani Dapat Pupuk Subsidi

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Guna mempermudah petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjanjikan hanya...

Kalapas Sampit Awasi Pemberian Makanan Sesuai Standar Gizi

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Guna memastikan pemberian makanan yang memenuhi standar gizi bagi Warga Binaan, Kepala Lapas Kelas IIB...

Wisata Alam Internasional Desa Wisata Pentingari

Yogyakarta, gerbangdesa.com - Desa wisata Pentingsari telah dikenal internasional sebagai salah satu desa wisata dengan segudang penghargaan. Salah...

Kades Pertanyakan Bawaslu Kotim Kalteng Tidak Undang BPD

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan...
error: Content is protected !!