GERBANGDESA.COM, Palangkaraya – Bangunan tua eks Kantor Dayak Pos di Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, yang berada di belakang Stadion Sanaman Mantikei dan kampus PJKR Universitas Palangka Raya (UPR), terbakar pada Rabu (12/8/2026) sore.
Peristiwa yang ditandai kepulan asap putih tebal dari belakang kampus itu diduga merupakan pembakaran sengaja, setelah petugas keamanan kampus mengamankan satu pria yang diduga pelaku.
Kebakaran pertama kali disadari oleh mahasiswa PJKR UPR, Noah Sebastian Silitonga, yang saat itu berada di kantin bersama rekannya.
Dari arah belakang kampus, ia melihat asap membumbung tinggi dari bangunan kosong tersebut.
“Saya melihat ada asap putih. Dengan teman-teman yang ada di situ juga melihat asap putih tebal dari belakang kampus kami,” ujar Noah kepada awak media usai dimintai keterangan di Mapolsek Pahandut, Rabu malam.
Laporan itu diterima petugas keamanan UPR, Mario Francisco, yang tengah bertugas di kawasan PJKR dan Sentra Tasik.
Mario mengaku sebelumnya telah melihat seorang pria berjalan mencurigakan menjauh dari lokasi.
“Saya melihat pelaku tersebut sudah berjalan dari arah lapangan basket ke lorong kampus ruang B PJKR,” kata Mario.
Pria itu terlihat panik mencari jalan keluar. “Dia celingak-celinguk mau lari, mau mencari jalan keluar di dekat gedung yang terbakar,” ungkapnya.
Saat diamankan, pria tersebut sempat membantah, namun akhirnya mengakui perbuatannya dengan alasan tak lazim.
Mario menirukan pengakuannya, “Karena ada bisikan. Kalau enggak saya yang membakar, saya yang terbakar.”
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa korek api dan sebungkus minuman yang dibawa pria tersebut.
Dua anggota Polsek Pahandut yang tiba kemudian membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut memanggil pihak UPR untuk pengumpulan keterangan. Pengelola Barang Milik Negara FKIP UPR, Ardi Wiranata, menjelaskan status bangunan tersebut.
“Diminta keterangan terkait status gedung tersebut, nilai kerugian materialnya, luas bangunan,” jelas Ardi.
Ia menegaskan bangunan itu bukan aset UPR, melainkan berdiri di atas tanah milik pemerintah.
“Motif di baliknya itu yang harus didalami oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Hingga Rabu malam, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pahandut. (hmn/fin)















