Polisi Bongkar Persembunyian Sabu 100 Gram di Atas Kandang Ayam

GERBANGDESA.COM, Sampit – Tempat sederhana di atas kandang ayam di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata digunakan untuk menyimpan narkotika.

Polisi menemukan sabu seberat 100,28 gram dalam sebuah plastik hitam saat melakukan penggeledahan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seorang pria berinisial MAS alias A (24) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Melon.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengarah ke sebuah rumah dan mengamankan MAS.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan plastik hitam yang diletakkan di atas kandang ayam di bagian depan rumah.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam plastik hitam yang diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah,” kata Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Senin (28/9/2026).

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit iPhone 13 dan satu kartu SIM. MAS beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta peran MAS dalam dugaan jaringan peredaran sabu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat dan berujung pada terbongkarnya tempat penyimpanan sabu yang berada di lokasi yang sekilas tampak biasa. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post