JAKARTA, gerbangdesa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit. Peraturan ini akan memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk mengucurkan dana DBH sawit ke ratusan daerah di Indonesia.
Dalam PP 38 Tahun 2023 dijelaskan bahwa DBH merupakan bagian anggaran transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan hasil tertentu yang disalurkan kepada daerah penghasil kelapa sawit.
“Dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dengan daerah, maupun dengan daerah bukan penghasil lainnya guna mengatasi eksternalitas yang berdampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan di suatu daerah,” tulis beleid yang ditandatangani Jokowi tersebut. pada 24 Juli kemarin, dikutip pada Rabu.
DBH dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan bea ekspor minyak sawit, minyak sawit, dan produk minyak sawit.
Penetapan rincian besaran pembagian DBH kelapa sawit dengan memperhatikan indikator luas perkebunan kelapa sawit, produktivitas lahan dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.
Anggaran DBH kelapa sawit ditetapkan minimal sebesar 4% dari penerimaan negara, yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang rincian APBN. Nantinya, anggaran DBH sawit akan dibagikan dengan rincian sebagai berikut:
- Provinsi terkena dampak 20%
- Penghasil kabupaten/kota sebesar 60%
- Kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan anggaran DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
“Saat ini sedang dalam proses finalisasi RPP DBH sawit, mudah-mudahan presiden bisa segera menetapkannya,” kata Luky dalam jumpa pers di APBN KiTA, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, salah satu pemanfaatan DBH kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan jalan di daerah. Karena banyak sentra perkebunan yang digerakkan oleh truk, diperlukan pemeliharaan jalan.
“Saat dimintakan DBH sawit, salah satu pertimbangannya adalah di areal perkebunan sawit di berbagai daerah, sentra perkebunan sangat membutuhkan perbaikan jalan daerah karena dilewati truk sehingga perlu perawatan. DBH sawit ini salah satu perspektif untuk meningkatkan kualitas jalan daerah,” jelas Suahasil.
DBH Kelapa Sawit akan menerima Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Kuota DBH untuk sawit minimal 4% dan harus berasal dari pajak ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Karena PE dan BK tidak terkumpul pada tahun 2022, Kementerian Keuangan mengusulkan adanya batas alokasi minimal per daerah pada tahun 2023 sebesar Rp 1 miliar. (*/ary)
sumber : detik.com