GERBANGDESA.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur merespons viralnya dugaan pungutan liar dalam kegiatan pembangunan lapangan voli di SMP Negeri 2 Pulau Hanaut, Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut.
Kasus yang menyeret komite sekolah itu kini tengah dalam proses penelusuran dan evaluasi oleh dinas terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui bidang Pembinaan SMP (PSMP) serta pengawas sekolah binaan.
Dari hasil awal, kegiatan yang dilakukan komite disebut tidak melibatkan satuan pendidikan secara langsung.
“Berdasarkan penelusuran, kegiatan komite tidak melibatkan satuan pendidikan,” ujarnya kepada wartawan media siber gerbangdesa.com, kemarin.
Meski demikian, Yolanda menekankan bahwa seluruh bentuk kontribusi dalam dunia pendidikan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, sumbangan tidak boleh bersifat mengikat maupun memberatkan orang tua siswa.
“Setiap kontribusi harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak memberatkan. Hasil rapat komite yang menentukan nominal harus dikaji ulang agar sesuai ketentuan,” tegas mantan Sekretaris Disdik Kotim itu.
Diketahui, komite sekolah sebelumnya memungut dana sebesar Rp300 ribu dari wali murid kelas 7, 8, dan 9 untuk pembangunan lapangan voli.
Setelah proyek berjalan, kembali dilakukan pungutan Rp350 ribu dengan alasan adanya kekurangan biaya akibat penggunaan dana talangan.
Meski Dinas Pendidikan telah memberikan imbauan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang, informasi di lapangan menyebutkan pungutan tetap berjalan.
Kondisi ini menimbulkan sorotan karena diduga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak wajib, dan tidak mengikat.
Seorang sumber menyebut praktik tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan konsep sumbangan sukarela.
“Ini bukan sumbangan sukarela. Faktanya wajib dan mengikat. Kalau tidak bayar ada tekanan moral. Ini sudah mengarah ke pungutan liar,” tegasnya. (fin/fin)















