GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH Intan) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, rencananya akan menggugat Kejaksaan Negeri Kotim.
Gugatan itu terkait kasus dugaan pidana korupsi perparkiran 2023 yang telah menetapkan Drs H Fadlian Noor, SH, MM selaku pensiunan Kepala Dinas Perhubungan Kotim sebagai terdakwa. Namun, tidak terbukti secara sah.
Ketua Umum DPP LBH Intan M Syafri Noer mengatakan, sesuai aturan selama diperlakukan secara tidak sah baik oleh penyidik atau penuntut umum, maka berhak mengajukan tuntutan praperadilan untuk mengganti kerugian sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam hal ini, kami dari LBH Intan akan menggugat Kejaksaan Negeri Kotim atas kasus yang telah menimpa bapak Fadlian Noor dan dinyatakan bebas karena tidak terbukti,” ucap Syafri kepada wartawan usai menggelar konferensi pers di kota Sampit, Kamis 8 Mei 2025.
Syafri mengungkapkan, sesuai KUHap pasal 90 dan 92 kemudian peraturan pemerintah diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Aturan diperbolehkan mengajukan gugatan, cuma besarannya sudah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa seenak kita, besarannya Rp100 juta,” katanya waktu itu didampingi Ketua DPD LBH Intan Kotim dan advokat lainnya.
Alasan mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Kejaksaan Negeri Kotim, menurut Syafri, karena proses mulai penyelidikan dan penyidikan telah merugikan baik secara moril maupun materil terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas.
“Selama berproses hukum, mata pencaharian klien kami hilang, berkumpul keluarga hilang, harga diri, termasuk uangnya juga hilang hanya untuk urusan ke pengadilan tinggi di Palangka Raya,” tegas Syafri.
Untuk itu, tambahnya, LBH Intan akan secepatnya mengajukan gugatan kepada Kejari Kotim dengan menyiapkan materi-materi yang diperlukan.
“Ini baru kita mau ajukan, baru akan kita ajukan, kita sedang persiapkan. Apa namanya materi materinya nanti kita daftarkan di Pengadilan, bisa di Pengadilan Negeri Kotim, bisa juga di Palangka Raya,” pungkasnya. (fin/fin)