GERBANGDESA.COM BIAK – Penanganan stunting masih menjadi program skala prioritas baik pemerintah, pemerintah provinsi maupun daerah untuk tetap dilaksanakan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendorong 257 desanya agar mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa 2024.
“Kami harapkan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) membuat program penanggulangan dan pencegahan stunting anak melalui penyisihan dana desa,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Johanna Nap di Biak, dikutip dari Antara, Selasa 16 April 2024.
Johanna mengaku optimistis bahwa melalui dukungan anggaran Dana Desa 2024 tiap desa maka dapat mempercepat penanganan stunting pada anak-anak.
“Penanganan stunting anak di Kabupaten Biak Numfor harus saling koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah supaya targetnya tercapai,” saran Johanna.
Sementara itu, anggota Satuan Tugas Pengobatan dan Pengendalian stunting anak Biak Numfor Obeth Rumar mengingatkan kepala desa dapat menyisihkan sebagian dana desa untuk membantu penanganan stunting anak.
Dia berharap adanya dukungan pemerintah terhadap pengalokasian dana desa untuk mengatasi stunting anak di kampung dan distrik.
Diakuinya, sesuai dengan Peraturan Mendes No 19 tahun 2017 sudah menyebut semua pemerintahan desa wajib mengalokasikan dana desa untuk membantu pencegahan stunting.
“Ya tahun ini untuk dana desa sebesar 8 persen dapat dialokasikan untuk program stunting anak di kampung,” katanya
Kepala Distrik Biak Timur Simon Rumpaisum MAP menambahkan, pihaknya sudah meminta 26 kades untuk mengalokasikan dana desa guna mengatasi stunting anak.
“Saya sudah instruksikan kepada semua kades supaya pada 2024 memberikan dana desa untuk program pencegahan stunting anak,” katanya.