20 Tahun Bersengketa, Masyarakat Adat Dukuh Sati Pilih Jalur Pengadilan

GERBANGDESA.COM, Sampit – Perjuangan masyarakat adat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki babak baru setelah memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas sengketa tanah adat ulayat yang telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.

Sekitar 200 warga hadir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB, Rabu (24/6/2026), untuk mengikuti sidang gugatan terhadap PT Sukajadi dan PT Musim Mas terkait lahan yang diklaim sebagai tanah adat dengan luas mencapai sekitar 1.255 hektare.

Kehadiran warga dengan mengenakan batik bermotif Dayak menjadi bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum masyarakat adat Dukuh Sati, Parlin Silitonga, mengatakan langkah gugatan ke pengadilan merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses penyelesaian dilakukan.

Menurutnya, masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum atas hak adat yang selama ini mereka perjuangkan.

“Perjuangan ini sudah berjalan selama 20 tahun. Masyarakat tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga jalur hukum ditempuh untuk mencari kepastian atas tanah adat yang mereka yakini berada dalam penguasaan perusahaan,” ujar Parlin.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diajukan atas nama masyarakat adat, bukan kepentingan perorangan.

Melainkan, lanjut Parlin, sengketa ini tidak hanya menyangkut persoalan lahan, tetapi juga berkaitan dengan hubungan masyarakat adat terhadap wilayah yang memiliki nilai historis, sosial, dan kehidupan bagi warga setempat.

“Yang diperjuangkan bukan hanya tanah, tetapi juga hak masyarakat adat yang memiliki keterikatan dengan kawasan tersebut. Karena itu, proses hukum ini menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan,” jelasnya.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat menyampaikan bahwa dokumen terkait dasar legalitas penguasaan lahan yang diharapkan belum diperlihatkan oleh pihak perusahaan.

Kondisi itu menjadi salah satu hal yang akan terus dikawal dalam proses persidangan berikutnya.

“Mereka hadir dalam persidangan, namun dokumen yang kami harapkan berkaitan dengan legalitas penguasaan lahan belum ditunjukkan,” ungkap Parlin.

Sebelum menempuh gugatan di pengadilan, masyarakat adat Dukuh Sati telah melakukan berbagai upaya penyelesaian melalui jalur adat maupun pendekatan damai.

Namun, karena belum menemukan titik temu, masyarakat akhirnya menyerahkan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026 mendatang. Masyarakat adat Dukuh Sati memastikan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan demi memperoleh kepastian hukum terhadap tanah yang telah mereka perjuangkan selama dua dekade. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post