112 Desa di Kapuas Hulu Ragu Adakan Pilkades, Ini Penyebabnya?

128
Salah satu desa di Kabupaten Kapuas Hulu. (Ilustrasi)

GERBANGDESA.COM KAPUAS HULU – Sebanyak 112 desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, hingga kini masih ragu mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk tahun 2024.

Penyebabnya, menunggu pengesahan undang-undang desa tentang penambahan masa jabatan kepala desa dua tahun apakah di perpanjang atau tidak.

“Kami menunggu regulasi pusat, apakah masa jabatan kepala desa di tambah dua tahun atau tidak, jika tidak maka pilkades akan tetap kami laksanakan 2025,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu Rupinus, dikutip dari Antara, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:  Luapan Air Danau Tempe Rendam 40 Desa di Kabupaten Wajo

Berdasarkan surat dari Mendagri, pelaksanaan pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun ini, sebab bertepatan dengan pemilu (pileg dan pilpres yang sudah dilaksanakan dan pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Rupinus menjelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatan tahun 2024, pihaknya elah mengangkat ratusan penjabat (Pj) Kepala Desa seraya menunggu undang-undang desa yang baru.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Pokdatan Kota Besi Hilir Usulkan Pakan, Bibit Ikan dan Keramba Permanen

“Yang jelas, jika pun tetap dilaksanakan pilkades, kita di Kapuas Hulu sudah siap melaksanakannya pada 2025 mendatang,” pungkasnya.