JAKARTA, gerbangdesa.com – Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kini tengah menyiapkan solusi kongkrit atas formula penanganan pegawai honorer. Solusi ini harus diumumkan sebelum 28 November 2023. Hal itu sesuai dengan PP No 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2, yang mengatur tentang pengurusan PNS dengan kontrak kerja.
PP ini menyerukan pemberhentian pegawai honorer baik di pusat maupun di daerah. Anas juga mengungkapkan, pihaknya akan memastikan penerapan royalti sesuai empat prinsip, yakni tidak ada pemecatan massal, tidak ada penambahan APBN, tidak ada pengurangan pendapatan royalti dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aperatur Sipil Negara (ASN) negara. . Ia menambahkan, prinsip ini muncul dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi kota untuk mencari jalan tengah dalam menangani pegawai honorer.
Koordinasi dan konsultasi ini dilakukan dengan perwakilan DPR, DPD, APPSI, Apeks, Apkas, pihak luar ASN, peneliti dan berbagai pihak lainnya. Adapun empat prinsip, yang pertama adalah menghindari redudansi besar-besaran.
“Prinsip pertama adalah menghindari redudansi besar-besaran,” kata Anas, Senin (17/4/2023). Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kini tengah menyiapkan solusi kongkrit atas formula penanganan pegawai honorer. Solusi ini harus diumumkan sebelum 28 November 2023.
Hal itu sesuai dengan PP No. 49 Pasal 99 (2) Tahun 2018, yang mengatur tentang pengurusan PNS dengan kontrak kerja. PP ini menyerukan pemberhentian pegawai honorer baik di pusat maupun di daerah. Anas juga mengungkapkan, pihaknya akan memastikan penerapan royalti sesuai empat prinsip, yakni tidak ada pemecatan massal, tidak ada penambahan APBN, tidak ada pengurangan pendapatan royalti dan tetap dalam koridor Hukum Mesin Sipil (ASN) negara. . Ia menambahkan, prinsip ini muncul dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi kota untuk mencari jalan tengah dalam menangani pegawai honorer.
Koordinasi dan konsultasi ini dilakukan dengan perwakilan DPR, DPD, APPSI, Apeks, Apkas, pihak eksternal ASN, peneliti dan berbagai pihak lainnya. Adapun empat prinsip, yang pertama adalah menghindari redudansi besar-besaran. “Prinsip pertama adalah menghindari redudansi besar-besaran,” kata Anas, Senin (17/4/2023). (*/ary)
dilansir dari: cnbcindonesia.com















