GERBANGDESA.COM, Sampit – Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah ditahan, sedangkan status penahanan empat tersangka lainnya belum dirinci.
Seluruh perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara sekitar 17 kasus karhutla lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas sejumlah laporan polisi.
Dari pemeriksaan sementara, 10 tersangka mengaku membakar lahan milik sendiri, sedangkan satu tersangka dalam perkara di Kecamatan Telawang mengaku menerima bayaran untuk membakar lahan milik orang lain.
“Untuk saat ini ada 10 laporan polisi yang sudah masuk tahap penyidikan dengan 11 tersangka. Dari jumlah tersebut, tujuh orang sudah kami lakukan penahanan,” ujar Sugiharso, Sabtu (3/10/2026).
Penanganan perkara dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain dua kasus di wilayah hukum Polsek Ketapang, dua kasus ditangani Polres Kotim, serta masing-masing satu perkara di Polsek Telawang, Polsek Kota Besi, dan wilayah Jaya Karya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami sekitar 17 perkara lain yang belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih berlangsung.
“Yang masih dalam tahap penyelidikan ada kurang lebih 17 perkara. Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing kasus,” jelasnya.
Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk orang yang diduga memerintahkan atau membantu pembakaran.
Meski sebagian tersangka mengaku membakar lahan sendiri, kepemilikan lahan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.
Adapun penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sehingga kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. (sgt/fin)















