Pohon Jelutung dan Mahoni Hangus, Kebakaran Hutan Mitra PT RMU Perlu Diusut

GERBANGDESA.COM, Sampit – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada 23 September 2026, menyisakan persoalan yang perlu ditelusuri.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektare. Area tersebut diduga merupakan kawasan hutan kemitraan PT Rimba Makmur Utama (RMU) bersama dua kelompok sosial, salah satunya bernama Gambut Lestari.

Penelusuran wartawan investigasi ke lokasi menunjukkan kerusakan vegetasi yang cukup luas. Sejumlah pohon, termasuk jelutung dan mahoni, ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.

Jumlah pohon yang terdampak belum dapat dipastikan karena sebagian besar yang terlihat hanya menyisakan batang dan bekas kebakaran.

Akses menuju lokasi juga tidak mudah. Jaraknya diperkirakan sekitar 14 kilometer dari permukiman warga, dengan medan berupa jalan rawa dan semak belukar yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan investigasi di sekitar Desa Hantipan, kawasan tersebut merupakan bagian dari kemitraan sosial dengan PT RMU yang telah berjalan sekitar delapan tahun.

Dalam skema yang disebutkan warga, pemeliharaan pohon menjadi bagian dari kerja sama, dengan kompensasi sekitar Rp5.000 per pohon per tahun selama pohon tidak ditebang.

Namun, mekanisme pembayaran, jumlah pohon yang tercatat, serta ketentuan tanggung jawab apabila terjadi kebakaran, wartawan media ini masih perlu konfirmasi kepada para pihak terkait.

Kebakaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab kejadian dan pengawasan kawasan hutan kemitraan.

Menariknya, keberadaan basecamp di sekitar lokasi karhutla yang dilaporkan tidak ikut terbakar, dan ini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih mendalam.

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang restorasi ekosistem gambut dan pengembangan karbon, PT RMU perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi kawasan yang terbakar, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta tanggung jawabnya dalam kemitraan tersebut.

Kelompok sosial yang telah bekerja sama selama bertahun-tahun juga berharap adanya penyelesaian, termasuk kejelasan mengenai kemungkinan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. (*/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post