GERBANGDESA.COM LAMPUNG –Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, inisial TD (46) ditangkap setelah buron hampir 2,5 tahun.
Pelaku ditangkap di Jakarta karena diduga telah membawa kabur dana desa sebesar Rp 653,5 juta. Diketahui dana desa itu digunakan pelaku hanya untuk berfoya-foya selama di Jakarta.
“Pelaku kami amankan dari tempat persembunyiannya di daerah Duren Sawit, Jakarta,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dikutip dari kompas.com, Sabtu 6 April 2024.
Saat dihubungi AKBP Rizal menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat Desa Marga Batin menerima dana desa sebesar Rp 1,36 miliar pada tahun 2022 lalu.
Pada saat pencairan triwulan I dan II, pelaku meminta seluruh uang yang telah diambil dengan total sebanyak Rp 653,5 juta itu diberikan kepadanya.
Pelaku lalu membuat kegiatan fiktif untuk menyamarkan pengambilan anggaran dana desa tersebut.
Kemudian pada Desember 2022, pelaku meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak bisa direalisasikan.
Rizal menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.