GERBANGDESA.COM GROBOGAN – Warga Dusun Deresan, Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menghadang 10 truk bermuatan material tanah urug.
Penyebabnya, truk yang akan melintasi jalur Dusun Daresan-Jinggelengan, Katekan, Kecamatan Brati itu diduga lantaran belum ada kesepakatan dan dianggap telah bertentangan dengan hasil musyawarah antara warga setempat dengan pengembang usaha Galian C dari CV Asta Mulya Mandiri.
“Mereka menghadang truk dump ini lantaran sebelum ada kesepakatan usaha tambang galian C daripada pengembang tersebut tidak boleh atau jangan beroperasi,” kata Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng AKP I Ketut Sudiartha yang dikutip dari humas.polri.go.id, Kamis 16 November 2023.
Diketahui, dalam musyawarah yang dilakukan Kamis (9/11/2023), antara warga Desa Katekan dengan pengembang usaha tambang galian C CV Asta Mulya Mandiri, disepakati selama belum ada kesepakatan, usaha tambang galian C tidak beroperasi.
Faktanya, Minggu (12/11/2023) pihak pengembang tersebut telah mendatangkan alat berat back hoe dan Senin (13/11/2023), memulai aktifitas penambangan.
Hal tersebut, lanjut Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng, membuat warga melakukan penghadangan dan membuat 10 truk bermuatan material tanah urug tertahan kurang lebih 3 jam.
Mendapat informasi adanya penghadangan tersebut, Forkopimcam Brati langsung menuju ke TKP dan berupaya untuk melakukan mediasi terhadap kedua pihak ,hingga akhirnya disepakati aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan CV Asta Mulya Mandiri berhenti beroperasi sambil menunggu kesepakatan bersama.
Usai terjadinya insiden penghadangan oleh warga tersebut, Badan Kesbangpol Linmas Grobogan melakukan invesitigasi di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kades Katekan Zinar Ismail yang menjadi salah satu sasaran investigasi tersebut mengungkapkan, penghadangan truk beberapa waktu lalu lantaran warga Desa di Dusun Jingglengan dan Daresan tidak mau jalan penghubung sehari-hari menjadi rusak.
“Warga tidak ingin jalan penghubung antara Dusun Jingglengan dengan Dusun Daresan yang sudah dibangun menjadi rusak akibat dilewati armada truk pengangkut tanah urug,” katanya.
Dijelaskannya, semula jalan ini merupakan jalan desa yang telah dibangun dengan anggaran Dana Desa. Namun, kemudian pembangunan jalan dibiayai oleh Pemkab Grobogan.
Terkait usaha penambangan galian C tersebut, menurut Zinar, sebelumnya tidak pernah dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Padahal, apabila dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, warga tidak mempermasalahkan usaha tambang galian C yang dikelola oleh CV Asta Mulya Mandiri. (*)
Sumber : humas.polri.go.id