GERBANGDESA.COM JAKARTA – Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) baik yang diangkat melalui Kementerian Agama (Kemenag) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, Kemenag memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, Kemenag hingga kini masih memperjuangkan agar THR tersebut segera mungkin didistribusikan kepada guru PAI setidaknya sebelum Lebaran nanti.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” ujar Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa 26 Maret 2024.
Selain itu, lanjutnya, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ali menjelaskan, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, menurutnya, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” pungkasnya. (*)