GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan. Kegiatan dipusatkan di balai pertemuan masyarakat desa setempat, Kamis pagi (5/6/2025).
Hanya saja, masa bakti pengurus yang terpilih untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa melalui Kopdes Merah Putih, diberi batasan cuma tiga tahun atau minimal sesuai petunjuk teknis.
Hal itu terungkap pada saat Pendamping Desa Rawa Sari Ifan Julianta menjelaskan terkait aturan dan persyaratan menjadi pengurus koperasi desa merah putih, di mana ia memberikan opsi kepada peserta yang hadir bahwa masa bakti pengurus minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.
“Untuk masa jabatan pengurus koperasi desa merah putih batas minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun, silakan untuk menentukan sesuai kesepakatan bersama,” ucapnya kepada peserta yang hadir di Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di balai desa rawa sari.
Kemudian salah seorang peserta mengusulkan agar.kepengurusan hanya tiga tahun dengan alasan, jika tidak mampu menjalankan amanah bisa diadakan pemilihan kembali.
“Saya mengusulkan hanya tiga tahun, supaya nantinya pengurus yang terpilih tidak mampu menjalankan amanah yang kami berikan bisa diganti, jika bagus maka bisa terpilih kembali,” ucap Yunus salah seorang peserta yang hadir pada kegiatan tersebut.
Apa yang diusulkan Yunus didukung beberapa peserta lainnya dan dinyatakan sepakat agar masa bakti pengurus koperasi desa merah putih Rawa Sari hanya tiga tahun terhitung mulai 2025-2029.
Sementara itu, Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto mengharapkan agar pengurus Kopdes Merah Putih mengedepankan potensi usaha yang ada di desa sendiri.
“Kembangkan potensi yang ada di desa kita sendiri, jangan meniru di desa lainnya, sebab, di desa rawa sari potensi yang bisa dikembangkan lumayan banyak,” sarannya.
Dia menyebutkan, potensi di desa misalnya pengadaan pupuk pertanian dan perkebunan, industri kecil menengah (IKM), air isi ulang kemasan, transportasi sungai, maupun hasil perkebunan seperti kelapa sawit.
“Harapan tentunya setalah berdirinya KDMP pengurus bisa memberdayakan usaha atau menyesuaikan di desa, dan Idak perlu mengikuti usaha di luar desa melainkan potensi desa kita sendiri,” ujar mantan Sekdes Rawa Sari ini.
Camat Pulau Hanaut yang diwakilkan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kecamatan Pulau Hanaut Dedy Agung Prasetyo mengharapkan, jika koperasi ini bisa dikelola dengan baik bisa jadi tulang punggung perekonomian di desa.
“Silakan cari potensi yang sudah ada, perlu jadi catatan bersama, jangan matikan usaha lainnya di desa karena dibentuknya koperasi desa merah putih tujuannya bukan untuk jadi pesaing usaha kecil yang ada di desa,” harapnya. (fin/fin)















