GERBANGDESA.COM KENDAL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah memvonis Kepala Desa Gedang, Kecamatan Gemuh, Kendal, Nur Kholis, menjadi terdakwa kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021 sekitar Rp245 juta lebih.
Kades Gedang divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang via online.
“Putusan hari ini dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Dan terdakwa secara sah melakukan penyelewengan dana desa. Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan dan mengembalikan uang yang digunakan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram, dikutip dari radarmagelang.co.id, Selasa 21 Mei 2024.
Dijelaskannya, terdakwa juga telah mengembalikan uang pengganti kepada kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal.
“Putusan ini sekaligus sebagai warning kepada pelaksana keuangan daerah. Dan berharap kepala desa di Kendal lebih aware dalam mengelola keuangan desanya,” jelasnya.
Adapun terkait status Kepala Desa Gebang akan menjadi keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Status kepala desa akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Dispermasdes. Kalau sudah inkrah, akan segera kami sampaikan pemberitahuan kepada bupati,” ujar Sigit.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat berbagai laporan terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal.
Menurutnya, rata-rata penyelewengan dana desa karena pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan RAB (rencana anggaran biaya) tidak sesuai dengan hasil pelaksanaannya.
“Bahkan ada kegiatan fiktif. Jadi, sepanjang 2024 ini ada laporannya. Dan sudah kami tindaklanjuti dan secara umum masih pendalaman-pendalaman,” katanya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)















