GERBANGDESA.COM, Sampit – Tim gabungan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku penusukan maut yang menewaskan seorang pemuda dan melukai satu korban lainnya di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Kedua pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan sejumlah barang bukti hingga identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Setelah menerima laporan, tim bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penusukan dipicu perselisihan saat hiburan organ tunggal dalam pesta pernikahan pada Sabtu (27/6/2026) malam.
Pelaku berinisial MA (19) diduga menusuk korban ID (18) sebanyak tiga kali hingga senjata tajam yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban.
Pisau tersebut kemudian kembali digunakan untuk melukai JT (23).
“Motif sementara berawal dari cekcok yang berujung tindak kekerasan menggunakan senjata tajam,” kata Edy.
Akibat kejadian itu, ID mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri dan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kuala Kuayan.
Sementara JT mengalami luka berat, namun nyawanya berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan intensif.
Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (hmn/fin)















