GERBANGDESA.COM, Palangka Raya – Polemik proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar.
Ia meminta seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, terutama terkait keputusan menggugurkan sejumlah bakal calon pada tahap verifikasi administrasi.
Politikus Partai Golkar tersebut mengaku menerima berbagai aspirasi, informasi, serta mengikuti perkembangan proses Pilrek UPR sejak tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi administrasi.
Menurutnya, banyaknya sorotan publik menjadi alasan perlunya penjelasan agar proses pemilihan berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Sejak awal saya mengikuti proses ini, mulai dari pendaftaran hingga seleksi administrasi. Saya juga menerima banyak keluhan dan membaca berbagai pemberitaan terkait proses tersebut. Karena itu, saya merasa perlu menyampaikan pandangan agar seluruh tahapan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bias Layar, Rabu (1/7/2026).
Ia menilai UPR memiliki posisi strategis sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah yang berperan penting dalam mencetak sumber daya manusia.
Karena itu, proses pemilihan rektor tidak hanya menjadi urusan internal kampus, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas.
Sorotan Bias Layar tertuju pada hasil seleksi administrasi yang menetapkan empat dari delapan bakal calon rektor lolos ke tahap berikutnya.
Empat kandidat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, khususnya terkait ketentuan pengalaman manajerial.
Ia meminta panitia dan Senat UPR menjelaskan secara rinci dasar aturan yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
“Apa dasar hukumnya? Apa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya? Semua harus dijelaskan secara terang agar publik mengetahui aturan yang menjadi dasar menggugurkan pemberkasan seseorang,” tegasnya.
Menurutnya, setiap keputusan administrasi harus memiliki pijakan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan.
Ia menilai persoalan utama bukan hanya mengenai hasil seleksi, melainkan bagaimana proses verifikasi dilakukan.
“Kalau seluruh proses dijelaskan secara terbuka, tentu tidak akan muncul berbagai persepsi. Yang menjadi perhatian saat ini bukan sekadar siapa yang lolos atau tidak, tetapi bagaimana mekanisme itu dijalankan,” katanya.
Bias Layar juga mengingatkan agar proses seleksi tetap memperhatikan prinsip keadilan dan tidak menghilangkan hak seseorang hanya karena persoalan administrasi yang masih membutuhkan penjelasan.
“Jika memang ada ketidaksesuaian persyaratan, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Namun setiap keputusan harus berdasarkan aturan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rangkaian Pemilihan Rektor UPR dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel sehingga hasil akhirnya dapat diterima oleh seluruh sivitas akademika maupun masyarakat Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor UPR menetapkan empat bakal calon yang lolos seleksi administrasi, yakni Prof Bhayu Rhama, Dr Thea Farina Embang, Dr Natalina Asi, dan Prof Dr Liswara Neneng. Sementara empat bakal calon lainnya, yakni Dr Ir Deddy NSP Tanggara, Prof Dr Ir Uras Tantulo, Dr Natalia Sri Martani, dan Dr Tari Budayanti Usop, dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Keputusan tersebut kemudian mendapat keberatan dari sejumlah bakal calon yang mempertanyakan transparansi proses verifikasi, khususnya terkait penilaian pengalaman manajerial.
Persoalan itu selanjutnya dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta diajukan melalui banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (hmn/fin)














