Gerbang Desa. gerbangdesa.com – Target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 minimal Rp 500 miliar. Angka itu dinilai ada penaikan dibandingkan tahun ini yang hanya mencapai sebesar Rp 345 miliar.
Tentunya untuk mencapai target PAD tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah menelaah berbagai potensi pajak yang ada di daerah, sehingga angka PAD ada penaikan nantinya.
Salah satu caranya pembayaran pajak melalui aplikasi Smart Tax Kotim, tujuannya untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak ke daerah. Bahkan, aplikasi ini sudah di launching di salah satu hotel di kota Sampit, belum lama ini.
Aplikasi Smart Tax Kotim ini selain mempermudah pembayaran pajak, tujuan lainnya agar supaya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah tidak lagi membayar pajak langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Cukup melalui aplikasi semua pajak sudah bisa terlunasi.
“Pembayaran pajak daerah tidak lagi secara manual datang ke kantor, sekarang sudah sistem online melalui aplikasi Smart Tax berbasis iOS maupun android,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, kemarin.
Mengapa harus menggunakan aplikasi? Selain mempermudah wajib pajak juga mengenai hasil pajak langsung masuk ke rekening daerah. Sebab, hasil pajak masuk ke pemerintah pusat sedangkan daerah hanya menerima beberapa persen melalui dana bagi hasil.
Disamping itu, melalui aplikasi Smart Tax Kotim harapannya bisa meminimalisir penyelewengan pajak yang dilakukan oknum. Alasannya, hampir setiap tahun pemasukan melalui pajak bukannya bertambah justru semakin merosot.
“Apabila aplikasi Smart Tax Kotim berjalan maksimal dan kesadaran wajib pajak, saya yakin target minimal Rp 500 miliar untuk tahun 2023 akan tercapai dengan baik,” harap mantan Sekda Kotim ini. (gd-min)















