GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan perawatan dan pengisian ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Perawatan alat pemadam kebakaran itu dilakukan oleh staf Tata Usaha, Gunawan, karena alat tersebut memiliki peranan penting dalam menjaga keselamatan di lingkungan Lapas.
APAR merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, serta menjadi salah satu sarana utama untuk mencegah kebakaran yang dapat mengancam keselamatan dan aset penting di Lapas.
Kalapas Sampit Meldy Putera mengatakan, APAR merupakan peralatan wajib yang harus dimiliki oleh setiap organisasi, termasuk Lapas, untuk menunjang keamanan dan ketertiban.
Dengan melakukan perawatan dan pengisian ulang secara rutin, Lapas Sampit memastikan bahwa alat pemadam api selalu siap digunakan dalam situasi darurat, mengurangi risiko kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
Menurutnya, perawatan rutin ini merupakan bagian dari upaya Lapas Sampit untuk menjaga standar keselamatan yang tinggi, memastikan bahwa petugas dan Warga Binaan selalu terlindungi dari potensi bahaya kebakaran.
“Dengan langkah preventif ini, kami berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terjaga di dalam Lapas,” ujar Meldy. (hms/fin)