GERBANGDESA.COM, JATENG – Pria berinisial ES (21) , warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, ditangkap Unit PPA Polres Cilacap karena memperkosa dua gadis dibawah umurPeristiwa ini terjadi sejak pertengahan tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, pelaku adalah seorang guru pencak silat dan kedua korban adalah muridnya.
Cara pelaku ES berprofesi sebagai guru pencak silat dan yang disetubuhi adalah muridnya. Sejauh ini ada 2 siswa yang melakukan hubungan badan, kata Guntar saat jumpa pers di Polres Cilacap, Jumat. 8/9/2023).
Menurut dia, peristiwa tersebut berhasil terungkap karena korban merasa tidak nyaman karena sering dihadang dalam perjalanan pulang sekolah untuk diperkosa.
“Peristiwa terakhir terjadi pada pertengahan bulan Agustus. Korban mengalami pelecehan seksual. Caranya dengan cara mengancam, saat pertama kali melakukan hubungan seksual, pelaku secara diam-diam merekam video perbuatannya, dimana pada perbuatan berikutnya mengancam jika tidak melakukannya, videonya akan disebarkan,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku di tempat berbeda.
“TKP di beberapa tempat. Sekali di rumah kos penulis, kemudian di beberapa tempat umum seperti pinggir pantai Menganti dan Benteng Pendem,” jelasnya.
Guntar mengatakan, masing-masing korban diperkosa sebanyak dua kali. Sekolah pencak silat ini tidak terdaftar pada organisasi resmi.
“Mereka berlatih silat di Benteng Pendem. Sekolahnya tidak terdaftar di IPSI (Perkumpulan Pencak Silat Seluruh Indonesia). Muridnya banyak, tapi kedua anak ini saling berhubungan badan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/ary)
sumber : detik.com