Jumat, Desember 6, 2024

Polres Cilacap Amankan Seorang Guru Silat Diduga Perkosa 2 Muridnya Yang Masih Dibawah Umur

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM, JATENG – Pria berinisial ES (21) , warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, ditangkap Unit PPA Polres Cilacap karena memperkosa dua gadis dibawah umurPeristiwa ini terjadi sejak pertengahan tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, pelaku adalah seorang guru pencak silat dan kedua korban adalah muridnya.

Cara pelaku ES berprofesi sebagai guru pencak silat dan yang disetubuhi adalah muridnya. Sejauh ini ada 2 siswa yang melakukan hubungan badan, kata Guntar saat jumpa pers di Polres Cilacap, Jumat. 8/9/2023).

BACA JUGA:  TEGA! Seorang Ayah Ditangkap Karena Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Menurut dia, peristiwa tersebut berhasil terungkap karena korban merasa tidak nyaman karena sering dihadang dalam perjalanan pulang sekolah untuk diperkosa.

“Peristiwa terakhir terjadi pada pertengahan bulan Agustus. Korban mengalami pelecehan seksual. Caranya dengan cara mengancam, saat pertama kali melakukan hubungan seksual, pelaku secara diam-diam merekam video perbuatannya, dimana pada perbuatan berikutnya mengancam jika tidak melakukannya, videonya akan disebarkan,” jelasnya.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku di tempat berbeda.

“TKP di beberapa tempat. Sekali di rumah kos penulis, kemudian di beberapa tempat umum seperti pinggir pantai Menganti dan Benteng Pendem,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terjun ke Sungai Kapuas, Ketua Partai Golkar Diduga Ingin Bunuh Diri

Guntar mengatakan, masing-masing korban diperkosa sebanyak dua kali. Sekolah pencak silat ini tidak terdaftar pada organisasi resmi.

“Mereka berlatih silat di Benteng Pendem. Sekolahnya tidak terdaftar di IPSI (Perkumpulan Pencak Silat Seluruh Indonesia). Muridnya banyak, tapi kedua anak ini saling berhubungan badan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/ary)

sumber : detik.com

Artikel Lainnya

Surat Mediasi tak Digubris, Poktan Hapakat Bulat Desa Pelantaran Portal Lahan

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Kelompok tani Hapakat Bulat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan...

Jokowi Tegaskan Berikan Hukuman Berat Kepada Bandar dan Pengedar Narkoba

JAKARTA, gerbangdesa.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pesan pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di...

Pemerintah Upaya Lindungi UMKM dari Produk Luar Negeri di E-commerce

JAKARTA, gerbangdesa.com - Pemerintah berupaya melindungi UMKM dari gempuran produk luar negeri yang masuk melalui platform e-commerce dan...

Belajar Cara Mengakses Mikrotik

Ini adalah berbagai cara untuk membuka atau mengakses mikrotik yang bisa anda lakukan. Dari mengakses mikrotik baru, belum...
error: Content is protected !!