SAMPIT, gerbangdesa.com – Sejumlah warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mendatangi Mako Polres Kotim. Tujuannya, melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) atas dugaan jual lahan sekitar 10.000 hektar milik kelompok.
“Kami harapkan laporan kami ini secepatnya ditanggapi oleh pihak kepolisian, karena tujuan kami datang untuk melapor bahwa kades kami telah menjual tanah yang bukan miliknya,” kata salah seorang pelapor Sopiansyah kepada wartawan usai membuat laporan, Sabtu 27 Mei 2023.
Dia menuturkan, laporan ini atas dugaan jual tanah panjang sekitar 20 kilometer dan lebar 5 kilometer. Lahan seluas itu, kata Sopiansyah, milik 500 Kepala Keluarga. Namun, tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
“Yang sudah mengumpukan KTP atas kepemilikan lahan 10.000 hektar itu sekitar 400 Kepala Keluarga. Ini bukti bahwa tanah itu benar-benar milik kelompok kami. Tapi, kenapa justru dijual oleh oknum kades kepada perusahaan,” tanya Sopiansyah.
Dia bahkan menegaskan bahwa oknum kades itu tidak memiliki tanah seluas itu. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat Desa Lampuyang.
“Penjelasan dari tokoh-tokoh masyarakat sudah sangat jelas, oknum kades memang tidak punya lahan seluas 10.000 hektar. Jadi, kami menolak jika kades menjual tanah mengatasnamakan kami sebagai kelompok untuk kepentingan pribadi kades itu sendiri,” tegas Sopiansyah yang waktu didampingi beberapa pelapor lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan oknum kades telah menjual tanah milik kelompok kepada pihak investor di wilayah Kecamatan Teluk Sampit.
“Kami berani melapor ke Polres Kotim itu karena kami punya bukti. Kami sangat berharap agar oknum kades yang masih aktif menjabat ini segera ditangkap untuk proses lebih lanjut,” harapnya dan diamini pelapor lainnya. (2d/fin)















