Meninggalnya Siti Juhairiyah, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Unsur Pembunuhan Berencana

GERBANGDESA.COM, Sampit – Meninggalnya Siti Juhairiyah (29) setelah hampir 10 hari menjalani perawatan akibat luka bakar serius menjadi sorotan berbagai pihak.

Peristiwa yang berujung hilangnya nyawa korban tersebut dinilai memiliki sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait dugaan adanya unsur pembunuhan berencana.

Praktisi Hukum Kalimantan Tengah, Nurahman Ramadhani, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindak penganiayaan biasa.

Menurutnya, rangkaian kejadian yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara berurutan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.

Korban diketahui meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) dini hari setelah sebelumnya diduga menjadi korban pembakaran oleh mantan suami sirinya di sebuah angkringan di Desa Karangmulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Nurahman menyebut, dugaan pembunuhan berencana perlu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.

Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan pelaku, mulai dari pemukulan menggunakan kayu, penyiraman cairan, hingga pembakaran, merupakan rangkaian perbuatan yang memiliki konsekuensi serius terhadap keselamatan korban.

“Kasus ini harus dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya melihat akibat akhirnya, tetapi juga proses sebelum kejadian. Jika terdapat rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar dan memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatan tersebut, maka unsur perencanaan perlu dikaji lebih jauh,” ujar Nurahman.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, unsur perencanaan tidak selalu harus dibuktikan dengan waktu yang lama.

Yang menjadi perhatian adalah adanya kesempatan bagi pelaku untuk berpikir dan mempertimbangkan kembali tindakan yang akan dilakukan sebelum perbuatan tersebut terjadi.

“Jeda antara satu tindakan dengan tindakan berikutnya menjadi hal penting dalam proses pembuktian. Ketika seseorang masih memiliki kesempatan untuk berhenti namun tetap melanjutkan tindakan yang membahayakan nyawa korban, aspek tersebut harus menjadi perhatian penyidik maupun penuntut umum,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Nurahman juga menyoroti tingkat kekerasan yang dialami korban. Menurutnya, penderitaan korban selama menjalani perawatan akibat luka bakar merupakan bagian penting yang harus menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang akibat berupa kematian, tetapi juga bagaimana korban mengalami penderitaan sebelum meninggal dunia. Semua fakta tersebut harus diungkap secara terang agar keadilan bagi korban dapat diwujudkan,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan proses penyidikan dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari hasil visum, pemeriksaan forensik, barang bukti di lokasi kejadian, hingga keterangan para saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Nurahman juga mengingatkan bahwa alasan emosi, rasa kecewa, maupun persoalan pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan kepada korban,” pungkasnya.

Kasus meninggalnya Siti Juhairiyah saat ini masih dalam penanganan kepolisian. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post