JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru perihal seragam sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan baru ini menjadi acuan bagi para siswa untuk mengikuti model dan warna seragam yang sudah dianjurkan.
Mengutip detikEdu, Kamis 13 Juli 2023. Dalam aturan ini nantinya siswa di setiap jenjang pendidikan menengah akan memiliki pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa.
Namun, siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah atau masyarakat dengan melihat prioritas pemberiannya.
Berikut aturan seragam sekolah terbaru siswa
1. Siswa SD/SLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
3. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
4. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh
5. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera
6. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:
- Topi pet dan dasi
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
7. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah
8. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu
Model dan Warna Seragam Nasional
A. SD/SLB
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3 cm
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Perempuan
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
B. SMP/SMPLB
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana pendek warna biru tua 5 cm di atas lutut/celana panjang berlingkat kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Perempuan
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna biru tua 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
C. SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana panjang warna abu-abu model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Perempuan
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Sumber : detik.com