Jumat, Maret 21, 2025

Pemilik Kafe dan Rekannya Aniaya Karyawati 13 Tahun Hingga Tewas

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Seorang karyawati inisial FT (13) diduga telah dianiaya hingga tewas oleh majikannya sendiri inisial MA (36) yang merupakan pemilik kafe bersama rekannya inisial FN.

Peristiwa itu terjadi di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (27/3/) sekitar pukul 18.30 Wita,

Kini, pelaku telah diamankan dan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku merasa korban tidak menjaga dengan baik anaknya hingga pelaku menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan seperti dilansir detikSulsel,  Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:  Akibat Ledakan Kecil Dari Sebuah Gudang, Satu Orang Alami Luka-luka

Kasat Reza menjelaskan, pelaku selama ini memang kerap menitipkan anaknya ke karyawannya di kafe untuk dijaga. Namun saat korban diminta menjaga, dia dinilai tidak becus sehingga pelaku sangat marah.

“Dia memang sering menyuruh korban menjaga anaknya, tetapi saat kejadian dianggap tidak menjaga dengan baik jadi itu yang membuat dia kesal,” paparnya.

MA kemudian menganiaya FN bersama karyawati lainnya inisial FN (19). Belakangkan terungkap bahwa FN juga menaruh dendam dengan korban sehingga ikut melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:  Misteri Kematian Pria di Jembatan Mentaya, Desa Bajarum, Kotim

“Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya. Ini korban katanya apabila ditegur atau dinasehati selalu melawan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Artikel Lainnya

Mantan Kades Deras Tajak Ditangkap Dugaan Korupsi Dana Desa

GERBANGDESA.COM BANGKINANG – Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap Unit Tipidkor...

CMT FC Juara Turnamen Sepak Bola RMU Cup 2023

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Prestasi gemilang di cabang olahraga sepak bola Turnamen RMU Cup CMT tahun 2023, CMT FC...

Ajukan Hak Integrasi, Lapas Sampit Wajibkan Warga Binaannya Tes Urine

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyaraatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit mengajukan hak integrasi (PB&CB)....

Menteri Desa PDTT: Model Lumpsum Lebih Efektif, At-Cost Menyesatkan Kepala Desa

JAKARTA, gerbangdesa.com – Pertanggungjawaban dana operasional desa sebesar 3 persen dari total pagu yang diterima tiap desa masih...
error: Content is protected !!