GERBANGDESA.COM SAMPIT – Hasil Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024, rencananya siap mengerjakan proyek pembangunan siring beton dan pengurukan gang.
Proyek pembangunan itu diadakan di Gang Amanah RT 08 RW 03 Desa Terantang Hilir dengan dana sebesar Rp70 juta. Bahkan, rencana tersebut telah ditandatangani bersama PT RMU, Camat Seranau, Babinsa koramil 1015-03/MB Ketapang, Bbabinkamtibmas Polsek MB Ketapang dan pemerintah desa setempat.
“Saat mau pelaksanaannya, saya sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan telah dikecewakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Terantang Hilir inisial BAP, karena dana semestinya yang dikucurkan sebesar Rp70 juta, realitanya hanya Rp52 juta,” ucap Imay dikutip dari indopers.net, Selasa 2 April 2024.
Dia juga menyayangkan kelakuan dari Sekdes Terantang Hilir inisial BAP yang mudah merubah Rencana Anggaran Belanja (RAB) tanpa melalui rapat, sehingga cara tersebut dianggap telah melanggar aturan dan bisa diproses hukum.
“Sangat jelas sekali, sekdes sudah melanggar kesepakatan dan rapat bersama, RAB dirubah dan ditandatangani tanpa rapat, ini jelas atas inisiatif sekdes itu sendiri,” ujar Imay.
Menurutnya, Sekdes Terantang Hilir, BAP, ini diduga telah tilap dana siring beton dan pengurukan gang Amanah sekitar Rp18 juta dari Rp 70 juta untuk pembelian komputer jinjing pribadi, sedangkan pada RAB tidak dicantumkan untuk keperluan tersebut.
“Setelah saya tanyakan, sekdes akhirnya mengakui kesalahan dan kekeliruannya, dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah 20 persen dana desa itu dicairkan,” kata Imay menirukan janji sekdes tersebut.
Sementara itu, Sekdes Terantang Hilir inisial BAP ketika dikonfirmasi wartawan media siber melalui pesan whatsapp terkesan menutup diri. Bahkan, hp android miliknya tidak aktif hingga artikel ini ditayangkan. (*/fin)