JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 204.807.222 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak.Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi akhir daftar pemilih di kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7).
“Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak-bapak dan ibu-ibu, ini merupakan penghitungan akhir daftar pemilih KPU untuk Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos
Betty mengatakan, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 dan perempuan 102.588.719.Jumlah DPT tersebut berdasarkan rekapitulasi pemilih nasional yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 128 negara perwakilan.
Dari total DPT tersebut, terdapat 203.056.748 pemilih nasional dengan rincian 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.Sedangkan 1.750.474 pemilih berada di luar negeri di 128 negara perwakilan. Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 751.260 dan perempuan 999.214.
Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di dalam maupun luar negeri sebanyak 823.220. Dengan rincian 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri. “Jumlah TPS di dalam negeri 820.161. TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), KSK (kotak suara keliling) dan 3.059 lokasi,” ujarnya.
Pemilih terbanyak di Jawa Barat
KPU juga mengungkapkan Jawa Barat akan menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak pada Pemilu 2024. Jumlah pemilih yang masuk dalam DPT di Jawa Barat sebanyak 35.714.901 pemilih. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih, Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih, Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih dan Banten dengan 8.842.646 pemilih.
“Ini lima provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak,” kata Betty. Sementara itu, DKI Jakarta menempati urutan keenam dengan 8.252.897 pemilih, diikuti Sulawesi Selatan dengan 6.670.582 pemilih dan Lampung dengan 6.539.128 pemilih.
Terkait jumlah TPS di lima provinsi dengan jumlah DPT terbanyak, masing-masing di Jawa Barat 140.457 TPS, Jawa Timur 120.666 TPS, Jawa Tengah 117.299 TPS, Sumut 45.875 TPS, Banten 33.324 TPS. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 serentak. Pada hari itu, masyarakat menerima lima surat suara sekaligus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lima surat suara tersebut meliputi surat suara Calon Presiden – Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Calon Anggota DPD. KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sedangkan pasangan presiden-wakil presiden baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com















