GERBANGDESA.COM DEMAK – Ratusan Kepala Desa (Kades) mendesak Bupati Demak, segera menertibkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades dua tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Guna tuntutan para kades yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) itu direspon cepat, mereka menggeruduk pendopo Pemkab Demak, kemudian diterima untuk mengadakan audiensi.
Pada saat bertemu dalam audiensi, Pemkab Demak berjanji segera merealisasikan penerbitan SK tentang perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Kami patut mengucapkan Alhamdulillah, sebab bupati merespons apa yang kami inginkan dan menjanjikan dalam waktu cepat SK perpanjangan kepala desa dua tahun akan diterbitkan,” ucap Ketua KIB Demak M Rifai dikutip dari tribunbanyumas.com, Selasa 21 Mei 2024.
Dia menjelaskan, sejak UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo, secara otomatis terhitung 5 April regulasi itu sudah bisa diterapkan di seluruh pemerintah daerah.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah digunakan sejak 5 April, otomatis perpanjangan kades dua tahun itu pasti,” pungkasnya. (*)