SAMPIT, gerbangdesa.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor pada saat memberikan kata sambutan selalu mengingatkan untuk semua Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) ketika akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab di pemerintah desa.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menyampaikan ada beberapa pesan khusus yang patut ditaati mengingat hal tersebut bukan merupakan wewenang selaku Pj Kades, bahkan dianggap melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Masa jabatan Pj Kades itu terbatas tidak seperti jabatan sebagai kepala desa definitif. Namun saya percaya bahwa saudara mampu melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Halikin pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji delapan Pj Kades di halaman kantor Kecamatan MB Ketapang, Rabu 5 Juli 2023.
Selain itu, Bupati Halikin juga berpesan supaya Pj Kades jangan asal copot dan ganti perangkat desa. Sebab, menurutnya, harus ada rekomendasi dari camat.
“Camat juga jangan asal keluarkan surat rekomendasi, perlu pertimbangan matang, kecuali meninggal dunia atau tersandung hukum, nah itu diatasi secepatnya,” ujar Halikin dihadapan para camat yang hadir pada pelantikan tersebut.
Di sisi lainnya, Halikin juga mengingatkan bahwa tugas Pj Kades dalam waktu dekat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Alasannya, tidak semua kades yang telah mengundurkan maju masa jabatannya telah berakhir dan ada yang mengundurkan diri dikarenakan maju Pileg pada Pemilu 2024.
“Saya mengingatkan kembali bahwa Pj Kades itu adalah PNS, bagi waktu, utamakan pelayanan di desa dan berikan pelayanan yang terbaik,” pesannya. (fin/fin)