GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lahan parkir zona 11 tepatnya di terowongan Nur Mentaya Jalan Tjilik Riwut mulai dari bundaran patung Tjilik Riwut sampai bundaran patung Jelawat, kini ada pengelolanya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah memberikan izin resmi kepada Fitriansyah untuk mengelola bahu jalan yang terdapat 4 jalur itu, tiap kendaraan wajib bayar retribusi parkir.
“Terhitung hari ini, (1/7/2024), kwndaraan yang menggunakan bahu jalan di terowongan Nur Mentaya mulai dari Bundaran Tjilik Riwut sampai ke Jelawat, sudah diwajibkan bayar retribusi parkir baik untuk R2, R4 maupun R6,” ucap Pengelola Zona 11 Fitriansyah kepada wartawan media siber gerbang desa, Senin 1 Juli 2024.
Lantaran Fitriansyah juga menjabat sebagai Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kotim, maka untuk petugas parkir melibatkan anggota Batamad itu sendiri.
Fitri Sejati sapaan akrabnya menjelaskan, pengelolaan parkir lapangan di terowongan Nur Mentaya untuk 4 jalur atau kiri kanan jalan akan melibatkan sekitar 30 juru parkir.
Para Jukir itu ketika bertugas dilengkapi dengan atribut resmi seperti tongkat parkir, rompi warna oren bertuliskan ‘Parkir Batamad.’
Dengan adanya tulisan Parkir Batamad dibelakang rompi oren tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa jukir lapangan memiliki identitas jelas.
“Tujuannya, untuk mengantisipasi jukir nakal karena rompi oren bertuliskan Parkir Batamad hanya untuk anggota BATAMAD yang diperbolehkan menggunakan atribut tersebut,” ujarnya.
Disamping itu, Fitri Sejati mengungkapkan bahwa pengelolaan lahan parkir zona 11 di terowongan Nur Mentaya untuk masa percobaan sementara hanya diberikan 3 bulan.
“Sebutannta adalah cek potensi selama 3 bulan, maksudnya selama tiga bulan sudah sejauhmana pengelolaannya, jika hasilnya bagus dan memuaskan akan berlanjut,” pungkasnya. (fin/fin)