JABAR, gerbangdesa.com – Uang palsu senilai Rp 15 triliun dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan euro digagalkan oleh Polres Pandeglang. Lokasi penangkapan pelaku berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian ke Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
Tak hanya menyita uang palsu, polisi juga menemukan pistol angin milik pelaku yang juga dijadikan barang bukti kejahatan. “Kami menyita sekitar 300 juta rupiah, uang kertas 900 USD dan uang kertas 100 euro, jika dikonversi ke rupiah, sekitar 15 triliun rupiah,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Selasa (18/7/2023).
Terungkapnya uang palsu bermula dari ditangkapnya LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Para pelaku kemudian diinterogasi dan memberikan semua informasi kepada polisi. Satreskrim Polres Pandeglang kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, menangkap GA dan AR di Indramayu dan SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB tetap berstatus saksi.
“Dari tiga pelaku yang kami interogasi dan kembangkan, terhadap empat pelaku lainnya di Indramayu dan Subang. Dari total tujuh orang yang kami tangkap, lima kami tetapkan sebagai tersangka, dua sebagai saksi,” jelasnya.
Penulis AA dan LJ meninggalkan Kabupaten Pandeglang menuju Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pemain GA mendapat gaji Rp 3 juta, SB 1,5 juta, dan Rp 500 ribu sebagai operasional.
Uang palsu akan diuji di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas dan melengkapi bahan penelitian. Sementara itu, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Pandeglang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 dari KUHP. “Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian, ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Selasa (18/7/2023). (*/ary)
sumber : viva.com