Jumat, Maret 21, 2025

Polres Pandeglang Bungkam Pelaku Uang Palsu Senilai 15 Triliun

Date:

Share post:

JABAR, gerbangdesa.com – Uang palsu senilai Rp 15 triliun dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan euro digagalkan oleh Polres Pandeglang. Lokasi penangkapan pelaku berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian ke Subang dan Indramayu, Jawa Barat.

Tak hanya menyita uang palsu, polisi juga menemukan pistol angin milik pelaku yang juga dijadikan barang bukti kejahatan. “Kami menyita sekitar 300 juta rupiah, uang kertas 900 USD dan uang kertas 100 euro, jika dikonversi ke rupiah, sekitar 15 triliun rupiah,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Selasa (18/7/2023).

Terungkapnya uang palsu bermula dari ditangkapnya LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

BACA JUGA:  Kades Baampah Diperiksa Penyidik Polres Kotim Sebagai Saksi Bukan Tersangka

Para pelaku kemudian diinterogasi dan memberikan semua informasi kepada polisi. Satreskrim Polres Pandeglang kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, menangkap GA dan AR di Indramayu dan SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB tetap berstatus saksi.

“Dari tiga pelaku yang kami interogasi dan kembangkan, terhadap empat pelaku lainnya di Indramayu dan Subang. Dari total tujuh orang yang kami tangkap, lima kami tetapkan sebagai tersangka, dua sebagai saksi,” jelasnya.

Penulis AA dan LJ meninggalkan Kabupaten Pandeglang menuju Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pemain GA mendapat gaji Rp 3 juta, SB 1,5 juta, dan Rp 500 ribu sebagai operasional.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba di Kelapa Gading Jakarta Utara

Uang palsu akan diuji di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas dan melengkapi bahan penelitian. Sementara itu, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Pandeglang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 dari KUHP. “Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian, ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Selasa (18/7/2023). (*/ary)

sumber : viva.com

Artikel Lainnya

Kepala Desa di Kotim Dukung Ormas KPK Berantas Narkoba

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Peredaran barang terlarang jenis Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) terutama sabu-sabu, disinyar sudah beredar dan...

Perbaikan Jalan Rusak Jambi Akan di Ambil Alih Oleh Pemerintah Pusat

JAMBI, gerbangdesa.com - Pemerintah pusat mengambil alih pekerjaan perbaikan jalan provinsi dan daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi...

Polisi Sebut Jembatan Kaca Banyumas Tidak Ada Uji Kelayakan

Polisi Sebut Jembatan Kaca Banyumas Tidak Ada Uji Kelayakan GERBANGDESA.COM, BANYUMAS – Tim Polda Jawa Tengah telah melakukan olah...

Melalui RUU, Usulkan Perlindungan Hukum Baik Terhadap Tenaga Kesehatan

JAKARTA, gerbangdesa.com -  Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) telah diserahkan pemerintah ke...
error: Content is protected !!