Kamis, Desember 5, 2024

Kaur Perencanaan dan Tata Usaha Desa Gunung Besar Dipecat!

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM BENGKULU UTARA – Dua oknum perangkat desa di Desa Gunung Besar, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, dipecat lantaran dianggap melanggar hukum.

Perangkat desa yang telah dipecat oleh Kepala Desa Edi Adis itu menjabat sebagai Kaur Perencanaan inisial JTA dan Kaur Tata Usaha inisial YLN. Dua wanita ini dituduh telah melakukan kesalahan fatal, salah satunya merubah RAB tahun anggaran 2023.

“Saya meyakini kedua perangkat desa inisial JTA, sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan dan YLN menjabat Kaur Tata Usaha, telah memiliki niat jahat dalam kepemimpinan saya selaku kepala Desa. Karena keduanya telah melakukan perbuatan yang sangat fatal, seperti dengan sengaja melakukan perubahan Rancangan Anggarab Biaya (RAB) pembagunan tahun anggaran 2023, tanpa pengetahuan dan perintah Kepala Desa,” ujar Kepala Desa Gunung Besar Edi Adis dikutip dari kilas-bengkulu.com, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:  Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Adis menegaskan, surat pemecatan yang tertuju kepada dua perangkat desa tersebut telah dikeluarkan. Pemecatan dilakukan karena ada hal dari tindakan keduanya yang sangat fatal bahkan bisa melanggar hukum jika dilaporkan.

Lanjut Adis, Tindakan dan kesalahan dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, telah diakuinya melalui surat pernyataan, di atas materei 10.000 pada tanggal 10 Agustus 2023.

“Perbuatan oknum prangkat desa saya ini bisa saja laporkan ke APH, karena kasihan hal itu tidak dilakukan. Keduanya sempat diberikan surat peringatan (SP) pertama hingga SP3, namun keduanya tidak punya niat baik untuk meminta maaf, maupun melakukan perubahan,” sesal Adis.

BACA JUGA:  Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO

Sebelum dilakukan pemecatan terhadap dua oknum perangkat desa, tambah Adis, hal itu telah melalui proses serta disetujui dan direkomendasikan dari Kecamatan Arma Jaya melalui surat nomor : 470/59/AJ/III/2024, untuk memberhentikan dengan hormat perangkat Desa Gunung Besar. Surat Rekomendasi ditembuskan ke Bupati, DPMD dan BPD Gunung Besar.

“Setelah dilakukan proses pemecatan, kedua perangkat desa berupaya mengunakan jasa pengacara untuk mengembalikan jabatannya. Pengacara itu telah bersurat ke saya, agar mengembalikan jabatannya, tapi tidak dapat saya lakukan. Terkait perbuatan atau pergantian RAB tahun 2023 yang dilakukan keduanya tidak menutup kemungkinan akan saya laporkan ke APH,” tegas Adis. (*)

Artikel Lainnya

Makram UMKM Asal Jember Tembus Pasar Ekspor

Jember, gerbangdesa.com - Makram merupakan sebuah kerajinan tangan atau kesenian membuat anyaman simpul berbahan kain ataupun tali. Meski sudah...

Batamad Kotim Bantah Soal Surat Tugas Pengamanan Sengketa Lahan di Desa Pelantaran

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalimantan Tengah diduga telah mengeluarkan surat tugas yang...

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Setelah melalui proses cukup lama dan melelahkan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara...

Daya Tarik Wisata Alam Panorama Pabangbon Bogor

BOGOR, gerbangdesa.com - Wisata alam akhir-akhir ini banyak digandrungi oleh masyarakat karena memiliki daya tarik berupa keindahan alam...
error: Content is protected !!