SAMPIT, gerbangdesa.com – Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor : 421.1/2047/SET/2023 Tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1444 H, tidak hanya mengatur jadwal Libur Khusus Puasa (LKP) untuk siswa bahkan guru dan kepala sekolah (Kepsek).
Bedanya, selama Ramadan atau dari awal hingga akhir puasa, guru dan Kepsek tidak libur, melainkan ada tugas dan tanggung jawab yang dikerjakan meskipun siswa di satuan pendidikan libur sekolah.
“Selama LKP awal dan akhir Ramadan, guru dan kepsek melaksanakan optimalisasi pemanfaatan akun belajar.id,” ujar Plt Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah melalui rilis yang diterima redaksi media siber gerbang desa, Jumat 17 Maret 2023.
Irfansyah menjelaskan, ada lima optimalisasi yang wajib dikerjakan oleh guru dan kepsek selama Ramadan 1444 H diantaranya;
- Menyelesaikan pelatihan mandiri diklat kurikulum merdeka melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM), menyelesaikan keseluruhan topik dan mengunggah aksi nyata.
- Mengakses dan mengekplorasi Platform Rapor Pendidikan sebagai langkah awal untuk kemudian melaksanakan kegiatan identifikasi, refleksi, dan benahi (IRB) dan menyusun perencanaan berbasis data (PBD) di satuan pendidikan masing-masing.
- Membentuk kepengurusan komunitas belajar.
- Menyelesaikan pelatihan mandiri topik “transisi PAUD-SD” bagi guru PAUD dan guru SD kelas awal melalui aplikasi PMM.
- Memastikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut di atas, diinput ke dalam aplikasi e-SKP dan tetap melaksanakan kegiatan absensi kehadiran bagi ASN.
Dia mengharapkan, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai guru dan kepala sekolah hendaknya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami harapkan, guru dan kepala manfaatkan sebaik mungkin selama Ramadan untuk mengerjakan apa yang telah diamanahkan,” tandasnya. (fin/fin)