GERBANGDESA.COM SAMPIT – Layanan kunjungan keluarga adalah salah satu pelayanan di Lapas Kelas IIB Sampit yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat terutama keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan.
Seperti pada Selasa (10/9/2024), pagi masyarakat sudah banyak berkumpul di halaman depan Lapas Kelas IIB Sampit.
Antusiasme masyarakat yang kebanyakan kerabat warga binaan ini adalah untuk menemui atau menjenguk keluarganya yaitu warga Binaan yang masih menjalani pidana di dalam Lapas.
Seperti diketahui, menurut Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf i menyatakan Narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Lapas Kelas IIB Sampit selalu berupaya memenuhi hak hak Warga Binaannya termasuk hak menerima kunjungan keluarga tersebut.
Lembaga pemasyarakatan Sampit terus mengevaluasi pelayanan kunjungan keluarga warga Binaan ini sebagai upaya optimalisasi pelayanan.
Layanan kunjungan yang dulunya dilaksanakan dengan pembatasan menggunakan abjad nama depan Warga Binaan, kini Lapas Sampit sudah memperbolehkan Warga Binaan dikunjungi keluargannya setiap hari.
Kalapas Sampit Meldy Putera menyampaikan kunjungan keluarga ini banyak manfaatnya bagi Warga Binaan.
“Kunjungan keluarga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kasih sayang dan dukungan moral dari keluarga mereka.
Hal ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri,tidak merasa dikucilkan, sehingga menghindari perilaku negatif dan bisa merencanakan masa depan yang lebih baik,” ujar Meldy.
Lebih lanjut Meldy menyampaikan merasa senang apabila Lapas Sampit bisa melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Tidak hanya layanan kunjungan keluarga, di Lapas sampit ini juga ada layanan layanan lainya seperti layanan pengurusan hak integrasi warga binaan.
“Semua Layanan di Lapas Sampit ini tanpa biaya atau gratis,” tutup Meldy. (hms/fin)