GERBANGDESA.COM, Sampit – Sengketa dugaan pinjaman uang ratusan juta rupiah menyeret seorang anggota polisi aktif bersama istrinya ke meja hijau.
Pasangan AI dan FM melalui kuasa hukum dari Law Firm Mahdi & Associates resmi menggugat keduanya ke Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan nilai tuntutan mencapai Rp8,04 miliar.
Dalam gugatan itu, DW tercatat sebagai Tergugat I dan suaminya AS sebagai Tergugat II yang disebut berstatus anggota aktif Polri.
Selain kedua tergugat, penggugat turut melibatkan Polda Kalimantan Tengah dan Pegadaian Sampit sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Mahdianur, menjelaskan perkara bermula pada 25 Januari 2025 saat Tergugat I disebut meminta pinjaman Rp300 juta dengan janji pengembalian lima hari.
Selang beberapa hari, tepatnya 29 Januari, permintaan dana kembali diajukan sebesar Rp150 juta dengan komitmen pengembalian serupa.
Hubungan pertemanan dan kepercayaan disebut menjadi dasar penyerahan dana tersebut.
Persoalan berlanjut pada April 2025 ketika dana tambahan kembali diminta untuk membantu penebusan emas di Pegadaian Sampit.
Total dana yang disebut digunakan mencapai sekitar Rp210 juta. Dari jumlah itu, menurut penggugat, baru Rp182 juta yang dikembalikan sehingga masih terdapat sisa Rp28 juta yang belum dibayar.
“Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian,” ujar Mahdianur.
Penggugat mengklaim kerugian pokok mencapai Rp478 juta, terdiri dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas Rp28 juta.
Nilai gugatan kemudian bertambah dengan klaim kerugian materiel sekitar Rp3,04 miliar dan immateriel Rp5 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp8,04 miliar.
Dalam dalil gugatan, Tergugat II dinilai ikut bertanggung jawab karena dana yang dipinjam disebut berkaitan dengan usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankannya.
Penggugat juga menyebut telah menerima dua Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan yang dipandang sebagai bentuk pengakuan utang dan kesanggupan pengembalian dana.
“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegas Mahdianur.
Selain meminta pengesahan sita jaminan terhadap aset para tergugat, penggugat juga meminta agar emas yang masih berada di Pegadaian tidak dialihkan tanpa izin pengadilan.
Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan dalam perkara guna memastikan status keanggotaan AS sebagai anggota aktif Polri serta mengklarifikasi aspek yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Hingga gugatan diajukan, tuduhan tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. (tim)















