JAKARTA, gerbangdesa.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot anggota HA Sidrap dari daftar Bakal Calon Legislatif(Bacaleg) untuk pemilihan DPRD 2024 mendatang setelah ia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Humas PKS Sulsel Wahida Eka Putri mengatakan, sangat sulit bagi HA yang beberapa hari lalu terlibat kasus narkoba untuk mendaftar sebagai caleg pada pilkada mendatang.
“Kalau kondisinya seperti itu, tentu akan kami pertimbangkan untuk mengangkatnya sebagai caleg. Jelas ini sudah pengumuman penting. Kami tidak bisa lagi melamar sebagai cawapres, syaratnya dia harus narkoba– gratis,” katanya.
Namun, keberadaan HA saat ini di DPRD Sidrap lama kelamaan tidak ada yang dihapus atau diganti (PAW). Menurut Wahida, prosesnya sangat panjang.
“Belum, PAW pasti prosesnya panjang, panjang dan kita tunggu keputusan pihak berwenang terhadapnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (5/9), Satres Narkoba Polres Sidrap menangkap anggota kelompok PKS HA bersama rekan A (57).
Humas Polres Sidrap AKP Zakaria mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat bahwa kecanduan narkoba merupakan hal yang umum di wilayah Panca Lautang Kabupaten Sidrap, yang berujung pada penyelidikan dan penangkapan.
Zakaria mengatakan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain satu tas sabu, tiga pipa pyrex, dan sabu. Zakaria menjelaskan, anggota dewan itu dijerat Pasal 127 dan/atau 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Mereka terancam hukuman empat tahun penjara,” katanya.
(*/ary)
dilansir dari: CNN Indonesia















