JAKARTA, gerbangdesa.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengganti Undang-Undang Tahun 2022 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.
Menurut Citra Referandum, Ketua LBH Jakarta, keputusan DPR itu merugikan suara dan tidak mempertimbangkan secara obyektif dan ilmiah pemenuhan syarat-syarat pembentukan Perpuo.
“LBH Jakarta menilai DPR RI telah menegaskan netralitasnya terhadap suara rakyat, khususnya kelas pekerja,” kata Citra.
LBH Jakarta juga menyampaikan empat komentar kritis atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Pertama, LBH Jakarta menilai Presiden RI mengambil jalan pintas untuk mengimplementasikan Omnibus Law Cipta Kerja yang sementara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional. Selain itu, materi muatan UU Cipta Kerja dikatakan identik dengan UU Cipta Kerja. “Tindakan presiden juga melanggar konstitusi, karena menghilangkan objek putusan MK nomor: 91/PUU-XVIII/2020, yaitu pembentukan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja,” kata Citra.
Kedua, Presiden dan DPR dinilai bermain-main dengan penafsiran dan pemenuhan syarat objektif “urgensi wajib” yang dikemukakan dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. .
“Kalau diukur urgensinya, putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu cukup dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan setelah pengumuman putusan, yakni 23 November 2023,” jelas Citra.
Ketiga, LBH Jakarta melaporkan bahwa tindakan DPR untuk mengesahkan UU Perppu Cipta Kerja dapat berdampak pada kehidupan masyarakat luas di berbagai sektor.
Terakhir, keputusan DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja dipandang sebagai preseden buruk untuk menormalisasi keadaan presiden ke depan tanpa akuntabilitas. Dalam catatan tersebut, Citra mengatakan bahwa LBH Jakarta meminta DPR dan Presiden untuk menghentikan pelaksanaan praktik legislasi yang buruk, alih-alih melakukan pelibatan publik yang berarti.
LBH juga meminta DPR dan Presiden untuk tidak menormalkan situasi yang tidak pasti atau khusus secara kebetulan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendengarkan pendapat masyarakat atas keputusan DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja.
Kemudian, lanjut Citra, LBH meminta Presiden Jokowi segera mencabut Perppu UU Cipta Kerja agar menjadi UU yang disetujui DPR.
“Karena merupakan kegiatan inkonstitusional yang obyeknya adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU-XVIII/2020, maka tidak memenuhi syarat objektif urgensi yang mendesak dan mengesampingkan keterlibatan publik secara substantif,” ujarnya.
DPR resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja hari ini di rapat paripurna. Perppu dikritik sejumlah pihak ketika MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
(*/ary)
dilansir dari: parboaboa.com















